Apa Itu NAPZA?
(Oleh : Galih Mahardika | 1301420063 | Kesehatan Mental | Rombel 2)
Pengertian
NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. Menurut dr. Yupi Gunawan NAPZA atau istilahnya Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya lainya secara umum merupakan zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap dan dihirup) maupun disuntik dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan.
Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika, merupakan suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, menurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologik.
Jenis-jenis Napza beserta golonganya
Beda jenis beda pula golonganya. Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:
Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
Psikotropika merupakan bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terbagi menjadi empat golongan:
Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan flunitrasepam.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, nitrazepam.
Zat Adiktif merupakan bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain. Dalam KEPRES tahun 1997, minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol. Minuman alcohol dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:
Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1%-5%
Contoh : bir, green sand.
Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5%-20%
Contoh : anggur kolesom.
Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20%-55%
Contoh : arak, wisky, vodka.
Etiologi penyalahgunaan NAPZA
Faktor individu : Pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA.
Faktor Lingkungan : Biasanya seseorang yang mengalami hubungan keluarga kurang harmonis, pergaulan sessama teman sebaya, kurangnya kasih sayang orang tua, keluarga juga seorang pemakai.
Kenapa seseorang memakai NAPZA
Selain dari faktor internal dan eksternal, seseorang bisa memakai NAPZA. Karena mudahnya NAPZA didapat di mana-mana dengan harga terjangkau, banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba Khasiat farmakologik, NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat, euforia/fly/stone/high/teler, Supaya diaku jagoan.
Cara penanggulangan masalah NAPZA
Pencegahan, pencegahan dapat dilakukan, misalnya dengan: memberikan informasi & pendidikan yang efektif tentang napza, deteksi dini perubahan perilaku dan menolak tegas untuk mencoba “say no to drugs” atau “katakan tidak pada narkoba”. Pengobatan, terapi pengobatan bagi klien napza misalnya dengan detoksifikasi. Detoksifikasi adalah upaya untuk mengurangi atau menghentikan gejala putus zat. Upaya penaggulangan oleh masyarakat, pengadaan penyuluhan terus-menerus dari berbagai media seperti media cetak, elektronik, sekolah dan lain-lain kepada generasi muda dan masyarakat luas tentang bahaya narkoba. Melaporkan ke pihak yang berwajib jika mengetahui pengedar/bandar narkoba dan selalu waspada.
Pengobatan seseorang pemakai NAPZA
Melepaskan diri dari kecanduan NAPZA atau narkoba bukanlah perkara mudah. Pasien harus memantapkan niat dan memperkuat usaha dalam memperoleh hasil yang diinginkan. Terbuka dengan keluarga dan kerabat sangat dianjurkan guna mempermudah proses penanganan yang akan dilakukan.
Penanganan kecanduan akibat penyalahgunaan NAPZA pada dasarnya dapat berbeda pada tiap orang, tergantung kondisi dan NAPZA yang disalahgunakan. Perilaku ini harus segera mendapatkan penanganan. Jika tidak, dapat membahayakan kesehatan bahkan berpotensi menyebabkan kematian.
Rehabilitasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kecanduan NAPZA. Pasien dapat mengajukan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di banyak daerah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga khusus rehabilitasi. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, sesuai dengan pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasien tidak akan terjerat tindak pidana.
Di Indonesia, rehabilitasi memiliki tiga tahap, yakni:
Detoksifikasi adalah tahap di mana dokter memberikan obat tertentu yang bertujuan untuk mengurangi gejala putus obat (sakau) yang muncul. Sebelum pasien diberikan obat pereda gejala, dokter terlebih dahulu akan memeriksa kondisinya secara menyeluruh.
Terapi perilaku kognitif. Pada tahap ini, pasien akan dibantu psikolog atau pskiater berpengalaman. Terapis terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kondisi guna menentukan tipe terapi yang sesuai. Beberapa tujuan dilakukannya terapi perilaku kognitif, antara lain adalah untuk mencari cara mengatasi keinginan menggunakan obat disaat kambuh, dan membuat strategi untuk menghindari dan mencegah kambuhnya keinginan menggunakan obat.
Bina lanjut. Bina lanjut. Tahap ini memungkinkan pasien ikut serta dalam kegiatan yang sesuai dengan minat. Pasien bahkan dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja, namun tetap dalam pengawasan terapis.
Kesimpulan
NAPZA atau Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. Jenis dan golonganyapun beragam. Di indonesia sendiri sangat di ilegalkan pemakaian dan pemasaran NAPZA karena bisa merusak akal pikiran manusia. Apalagi pemuda pemudi bangsa Indonesia. Mari kita para generasi bangsa menerapkan perilaku dan menolak tegas untuk mencoba “say no to drugs” atau “katakan tidak pada narkoba". Hindari diri dari pergaulan bebas, hindari anak kita dari lingkungan yang buruk, sebagai orang tua mampu bijaksana dalam memberikan waktu agar positif kepada anaknya seperti memberikan kegiatan mengaji, ikut organisasi, terus awasi perkembanganya. Karena narkoba tidak hanya mampu menjerumuskan kita kedalam penjara bahkan bisa sampai mati.
Sumber:

Komentar
Posting Komentar